Pentingnya Legalitas Dalam Suatu Usaha / Bisnis
Menurut saya, Legalitas dalam bisnis sangat perlu. Surat izin usaha merupakan salah satu
wujud izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak yang mempunyai usaha
untuk menjalankan usahanya secara resmi atau legal. Surat izin yang menyatakan
legalitas usaha ini sangat penting untuk dimiliki oleh setiap pengusaha.
Namun biasanya, pada pengusaha kecil
ataupun pemula banyak yang masih mengabaikan legalitas usaha yang mereka bangun
karena masih menganggap bahwa mengurus legalitas dan izin usaha itu
menghabiskan banyak dana dan prosesnya ribet. Padahal, sebenarnya tidaklah
seperti itu. Dengan memiliki izin usaha ataupun legalitas yang telah resmi, ada
banyak keuntungan yang bisa didapatkan.
Satu keuntungan perusahaan yang
memiliki legalitas adalah meningkatkan kredibilitas perusahaan baik di mata
custumer, mitra bisnis atau pemerintah selaku pemangku kebijakan. Perusahaan
yang memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik, tentunya akan memberikan
nilai tambah bagi perusahaan itu sendiri, terutama dalam pengembangan usahanya.
Jenis-jenis
izin usaha di antaranya sebagai berikut:
- Surat
Izin Prinsip (SIP)
SIP merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah,
baik itu pemerintah pusat; pemerintah daerah provinsi; atau pemerintah daerah
kabupaten / kota dalam rangka memulai suatu usaha. Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2007 tentang Penanaman Modal,
Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah; serta Peraturan
Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
- Izin
Gangguan
Izin Gangguan atau yang dikenal dengan istilah HO
(Hinderordonnantie) merupakan suatu izin yang menyatakan bahwa tidak adanya
keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan untuk melangsungkan
suatu kegiatan usaha. Izin ini diberikan kepada orang pribadi ataupun badan
yang berada di lokasi tententu yang memiliki potensi dapat menimbulkan kerugian
serta gangguan ketertiban umum. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang
nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang
perdagangan dan jasa. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha
tersebut dan dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dalam Peraturan
Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa SIUP berlaku sepanjang
badan usaha melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan SIUP dikarenakan tidak
adanya jangka waktu berakhirnya izin usaha ini.
- Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
Pelaku usaha yang melakukan pendirian badan usaha
perlu untuk mengurus SITU. Hal ini dilakukan demi keamanan dan kelancaran yang
nantinya akan dirasakan pada saat berlangsungnya kegiatan usaha yang
dijalankan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sepanjang
ketentuan HO mewajibkannya. Apabila pelaku usaha telah mendapatkan SITU, maka
baginya ada kewajiban untuk melakukan pendaftaran ulang serta perpanjangan
dalam jangka waktu satu tahun.
Ada 7 Dokumen
Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki
·
Akta
Pendirian Perusahaan
Dibuat dan
disahkan oleh notaris, akta pendirian perusahaan adalah dokumen utama yang
menjadi langkah awal pendirian badan usaha atau perusahaan. Dokumen ini berisi
sejumlah informasi penting milik perusahaan, meliputi nama perusahaan, tempat
kedudukan badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis bidang usaha yang
dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan. Hak
dan kewajiban seluruh pihak pelaku usaha maupun penanam modal juga tercantum
dalam akta pendirian perusahaan.
·
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
Nomor Pokok Wajib
Pajak merupakan salah satu persyaratan penting bagi sebuah badan usaha yang
ingin melengkapi dokumen administrasi perpajakan yang legal. Setelah memiliki
NPWP, perusahaan Anda akan terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan di
Indonesia, sehingga Anda pun dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara
penuh.
Untuk mengurus
dokumen NPWP, yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan permohonan ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) di daerah tempat usaha Anda berada.
·
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen ini wajib
dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan
jasa. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai tanda perizinan
bagi pengusaha untuk melakukan usahanya.
Berdasarkan modal
yang dimiliki perusahaan, SIUP dibedakan menjadi empat kategori, yakni SIUP
Mikro untuk perusahaan bermodal di bawah 50 juta, SIUP Kecil bagi setoran modal
50-500 juta, SIUP Menengah bagi modal 500 juta-10 miliar, serta SIUP Besar bagi
perusahaan bermodal di atas 10 miliar.
·
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat
Usaha harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan maupun badan usaha atau
perusahaan yang didirikan secara kelompok. Fungsinya adalah sebagai bukti
keabsahan tempat usaha yang sejalan dengan peraturan tata ruang wilayah
setempat.
Selain itu,
perusahaan yang telah memiliki SITU juga akan lebih mudah dalam mengurus
penanaman modal untuk kelancaran usaha yang dijalankan. Dokumen perizinan ini
berlaku selama 3 tahun dan harus selalu diperbarui setelah masa berlakunya
habis.
·
Surat
Izin Usaha Industri (SIUI)
Dokumen legalitas
perusahaan lain yang tidak kalah
penting adalah Surat Izin Usaha Industri. Pengusaha atau perusahaan yang
memiliki modal dalam rentang 5 hingga 200 juta rupiah wajib memiliki SIUI
sebagai salah satu bentuk pemenuhan berkas legalitas usaha.
Bagi usaha mikro,
kecil, dan menengah, permohonan pembuatan SIUI dapat diajukan ke Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sementara
itu, perusahaan berskala besar harus mengurus langsung perizinannya ke Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I yang berada di satuan provinsi atau BKPM.
·
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Kelengkapan
pencatatan legalitas perusahaan juga
membutuhkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Dokumen ini digunakan sebagai
surat keterangan tempat kediaman badan usaha yang dijalankan. Kelengkapannya
dapat diurus dan diajukan setelah perusahaan memperoleh akta pendirian.
Seperti halnya
Surat Izin Tempat Usaha, SKDP pun memiliki batas waktu berlaku tertentu.
Perusahaan yang berdomisili di bangunan kantor bersama biasanya harus
memperbarui SKDP setiap 5 tahun sekali, sedangkan masa perpanjangan SKDP untuk virtual
office adalah setiap 1
tahun sekali.
·
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Seperti namanya,
Tanda Daftar Perusahaan adalah dokumen yang menjadi tanda bukti bahwa perusahaan
Anda telah terdaftar. Namun, perlu diketahui jika dokumen ini hanya diwajibkan
bagi badan usaha berbadan hukum seperti PT, CV, atau Firma. Perusahaan lain
yang tidak termasuk dalam kategori badan hukum tidak harus memiliki TDP.
Untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan, pihak perusahaan harus mengajukan permohonan serta menerima pengesahan akta perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pentingnya
HAKI bagi produk usaha:
·
memberi
kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta,
desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu
tertentu;
·
memberikan
penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu
karya intelektual;
·
mempromosikan
publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi
masyarakat;
·
merangsang
terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
·
memberikan
perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.
Comments
Post a Comment