Pentingnya Legalitas Dalam Suatu Usaha / Bisnis


Menurut saya, Legalitas dalam bisnis sangat perlu. Surat izin usaha merupakan salah satu wujud izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak yang mempunyai usaha untuk menjalankan usahanya secara resmi atau legal. Surat izin yang menyatakan legalitas usaha ini sangat penting untuk dimiliki oleh setiap pengusaha.

Namun biasanya, pada pengusaha kecil ataupun pemula banyak yang masih mengabaikan legalitas usaha yang mereka bangun karena masih menganggap bahwa mengurus legalitas dan izin usaha itu menghabiskan banyak dana dan prosesnya ribet. Padahal, sebenarnya tidaklah seperti itu. Dengan memiliki izin usaha ataupun legalitas yang telah resmi, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan.

Satu keuntungan perusahaan yang memiliki legalitas adalah meningkatkan kredibilitas perusahaan baik di mata custumer, mitra bisnis atau pemerintah selaku pemangku kebijakan. Perusahaan yang memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik, tentunya akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan itu sendiri, terutama dalam pengembangan usahanya.

Jenis-jenis izin usaha di antaranya sebagai berikut:

  1. Surat Izin Prinsip (SIP)

SIP merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat; pemerintah daerah provinsi; atau pemerintah daerah kabupaten / kota dalam rangka memulai suatu usaha. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah; serta Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

  1. Izin Gangguan

Izin Gangguan atau yang dikenal dengan istilah HO (Hinderordonnantie) merupakan suatu izin yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan untuk melangsungkan suatu kegiatan usaha. Izin ini diberikan kepada orang pribadi ataupun badan yang berada di lokasi tententu yang memiliki potensi dapat menimbulkan kerugian serta gangguan ketertiban umum. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha tersebut dan dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa SIUP berlaku sepanjang badan usaha melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan SIUP dikarenakan tidak adanya jangka waktu berakhirnya izin usaha ini.

  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Pelaku usaha yang melakukan pendirian badan usaha perlu untuk mengurus SITU. Hal ini dilakukan demi keamanan dan kelancaran yang nantinya akan dirasakan pada saat berlangsungnya kegiatan usaha yang dijalankan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sepanjang ketentuan HO mewajibkannya. Apabila pelaku usaha telah mendapatkan SITU, maka baginya ada kewajiban untuk melakukan pendaftaran ulang serta perpanjangan dalam jangka waktu satu tahun.

 

Ada 7 Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki

·         Akta Pendirian Perusahaan

Dibuat dan disahkan oleh notaris, akta pendirian perusahaan adalah dokumen utama yang menjadi langkah awal pendirian badan usaha atau perusahaan. Dokumen ini berisi sejumlah informasi penting milik perusahaan, meliputi nama perusahaan, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis bidang usaha yang dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan. Hak dan kewajiban seluruh pihak pelaku usaha maupun penanam modal juga tercantum dalam akta pendirian perusahaan. 

·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu persyaratan penting bagi sebuah badan usaha yang ingin melengkapi dokumen administrasi perpajakan yang legal. Setelah memiliki NPWP, perusahaan Anda akan terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan di Indonesia, sehingga Anda pun dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara penuh.

Untuk mengurus dokumen NPWP, yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah tempat usaha Anda berada. 

·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan jasa. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai tanda perizinan bagi pengusaha untuk melakukan usahanya.

Berdasarkan modal yang dimiliki perusahaan, SIUP dibedakan menjadi empat kategori, yakni SIUP Mikro untuk perusahaan bermodal di bawah 50 juta, SIUP Kecil bagi setoran modal 50-500 juta, SIUP Menengah bagi modal 500 juta-10 miliar, serta SIUP Besar bagi perusahaan bermodal di atas 10 miliar.

·         Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan maupun badan usaha atau perusahaan yang didirikan secara kelompok. Fungsinya adalah sebagai bukti keabsahan tempat usaha yang sejalan dengan peraturan tata ruang wilayah setempat.

Selain itu, perusahaan yang telah memiliki SITU juga akan lebih mudah dalam mengurus penanaman modal untuk kelancaran usaha yang dijalankan. Dokumen perizinan ini berlaku selama 3 tahun dan harus selalu diperbarui setelah masa berlakunya habis.

·         Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Dokumen legalitas perusahaan lain yang tidak kalah penting adalah Surat Izin Usaha Industri. Pengusaha atau perusahaan yang memiliki modal dalam rentang 5 hingga 200 juta rupiah wajib memiliki SIUI sebagai salah satu bentuk pemenuhan berkas legalitas usaha.

Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, permohonan pembuatan SIUI dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sementara itu, perusahaan berskala besar harus mengurus langsung perizinannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I yang berada di satuan provinsi atau BKPM.

·         Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Kelengkapan pencatatan legalitas perusahaan juga membutuhkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Dokumen ini digunakan sebagai surat keterangan tempat kediaman badan usaha yang dijalankan. Kelengkapannya dapat diurus dan diajukan setelah perusahaan memperoleh akta pendirian.

Seperti halnya Surat Izin Tempat Usaha, SKDP pun memiliki batas waktu berlaku tertentu. Perusahaan yang berdomisili di bangunan kantor bersama biasanya harus memperbarui SKDP setiap 5 tahun sekali, sedangkan masa perpanjangan SKDP untuk virtual office adalah setiap 1 tahun sekali.

·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Seperti namanya, Tanda Daftar Perusahaan adalah dokumen yang menjadi tanda bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar. Namun, perlu diketahui jika dokumen ini hanya diwajibkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti PT, CV, atau Firma. Perusahaan lain yang tidak termasuk dalam kategori badan hukum tidak harus memiliki TDP.

Untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan, pihak perusahaan harus mengajukan permohonan serta menerima pengesahan akta perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pentingnya HAKI bagi produk usaha:

·         memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor,   pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja     pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;

·         memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan   suatu karya intelektual;

·         mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka   bagi masyarakat;

·         merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih   teknologi melalui paten;

·         memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.


Comments